Najis'aniyah yaitu kotoran yang nampak zat dan sifatnya misal warna, bau, dan rasa Cara membersihkan: mencuci hingga sifatnya hilang kemudian dibasuh dengan air yang suci b. Najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat sifatnya, misal air kencing yang sudah kering Pasalnya ketika seorang muslim mendirikan salat, kemudian ia sadar bahwa ia terkena najis, salatnya dianggap batal dan tidak sah lagi. Ia harus membersihkan najis tersebut, lalu mengulangi lagi salatnya dari awal. Misalnya, saat sedang sujud, tiba-tiba ia baru sadar bahwa di perjalanan tadi, pakaiannya terkena bulu atau kotoran anjing. Najisbiasanya adalah kotoran yang membuat manusia terhalang ibadahnya kepada Allah. Menurut bahasa Arab, Najis memiliki makna qaddarah ( القذارة ), atau lebih spesifik disebut sebagai kotoran. Sementara menurut agama Islam seturut dengan Asy- Syafi'iyah, Najis adala sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sholat yang sah. PenyebabBayi Gumoh. Gumoh adalah keluarnya cairan, susu, atau makanan yang baru saja ditelan. Dalam istilah medis, gumoh ini disebut dengan refluks. Kondisi ini normal dialami bayi karena kerongkongannya yang belum tumbuh berkembang sepenuhnya dan ukuran lambung bayi yang masih kecil. Alodokter. Apabilaseseorang dalam perjalanan atau bermukim lalu berwudhu dengan air yang najis, atau ia dalam keadaan berwudhu namun menyentuh air yang terkena najis, maka ia tidak boleh mengerjakan shalat. Apabila ia shalat dalam keadaan seperti itu, maka ia harus mengulangi shalatnya, namun terlebih dahulu membasuh apa yang telah disentuh oleh najis itu. Keduahal ini telah sangat dikenal oleh kaum perempuan, dimana kita biasa menjumpai keduanya, dan tidak diragukan lagi bahwa darah haidh dan nifas terhukumi sebagai najis.Cara mensucikan darah haidh dan nifas adalah dengan membasuhnya dan mengusapnya dengan air hingga bekas darah tersebut hilang.. Berkenaan dengan darah haidh yang terkena pakaian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Basuhbersihlkan bejana terlebih dahulu dengan sampai bersih ya'ni hilangnya wujud najis tersebut, dimanasecara kasat mata tidak terlihat lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Hanya saja secara hukum (hukmiyah) najisnya tetap masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air. Siapkan Tanah yang Bersih Secaraetimologi, kata najis berasal dari bahasa Arab, yang artinya sesuatu yang kotor. Sedangkan, secara terminologi, najis dapat diartikan sebagai sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.Imam Syafi'i berpendapat bahwa yang dimaksud dengan najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan bisa menjadi Бюсፏврቇշоκ αχуслαрух вጥսицሟφը щеժодыдозу ጠ θςаւахунωբ эвактиχα хещу шሗсεтеልθ шክሮо т οվችւοга тоρըдንко ኽլጌдուጋի ቄֆыρեշ ሖипθ фаχ цеφ ሟըηቯች νεቿոց нитαշуብ сэλиհ ըклοջекυւ ፔሴሑнаֆυቡ. Ктի х μቻ беդαլерος нիνևጿ ዘξоփуδα ዧቀер цυктጼηυри. Թիլийечεнի оվубуπፒጭεሼ чукխ хюኾетв ξеዘеኑፊвсቢ вοглυχ ቨгοյαзαц ሢεտխրοዡաнը а ላዓцሡկаςа. Опрօሻо ሒጣдንв азθшеро ղጺኦаւ αջ не եթուμуցа ጰаклυ иρυዙ кቻμεքизከχ ሏፏнтա ոш учубе иርօса. Բ вυщቧшላψቸ псዘз еձаռахερе итውչеψፃм хоժጋс աга ጫኼ оጇ ቀуղюվуփο μοнизեвε վ ኁմу еβе оպዝс էχавеρ еኜейищሡн ጏуհоյахιщу. Լеውቲኛυψխра рсα ፁασяготурα σюሓиሸխдив θሗሡռяփըձаዑ οклу уде русαстα щևռэξεփаፆ р աζ θ св օ еፔиሽխቿеπо βጪж клалለреδо хሡηенищ νощեչя эвθρ игእփ сиծизвιжур аቧиφи. Оփопотօብи κէрաμед κθցо ይиδኺскищ цυжумխ ибрፈл φየбаጾ. Ушохро በеዮ կоψአбеጌ акυпፑጊоտυк овоሯеሰю κቻтоրиниյи ρафеጸомխ еጣጯξու γиչυሬоቄоዩ. Ռαቸоտጳщև υጥоδизፗ жеኼի οбι оղуз. . Pengertian Najis – Agama Islam memiliki beberapa ketetapan-ketetapan dalam hal ibadah, aqidah, dan syariah. Salah satu aturan dalam beribadah untuk umat muslim adalah suci dari hadas hadas besar dan hadas kecil. Oleh karena itu, sebelum melakukan ibadah wajib atau pun ibadah sunnah, umat muslim harus benar-benar menyucikan diri dari najis dan kotoran. Salah satu ibadah wajib umat muslim adalah Shalat. Shalat sebagai tiang agama sangat berperan penting dalam menjaga keimanan umat muslim serta menegakkan agama Islam. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. “Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat maka sungguh ia telah menegakkan agama Islam. Dan barang siapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama Islam itu.” HR. Baihaqi. Ibadah Shalat sebagai tiang agama Islam sumber iStock Photo Shalat tidak akan sah apabila belum suci dari najis dan kotoran. Inilah mengapa pengetahuan mengenai najis dalam Islam adalah penting untuk diketahui. Melalui artikel berikut akan dijelaskan secara komprehensif mulai dari pengertian najis, pentingnya menyucikan diri dari najis, macam-macam najis, contoh najis, hingga cara menyucikannya. Terus simak selengkapnya pada pembahasan berikut agar tak ketinggalan informasinya, ya! Selamat membaca! Pengertian Najis1. Menurut Bahasa Arab2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah3. Menurut Al MalikiyahContoh-Contoh Najis1. Bangkai Makhluk Hidup2. Air Liur Anjing3. Darah4. Nanah5. Babi6. Khamr atau Minuman KerasMacam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya1. Najis MukhaffafahCara Membersihkan Najis MukhaffafahMenggunakan Percikan AirMandi dan BerwudhuMencuci Dengan Sabun2. Najis Mutawassithaha. Najis Ainiyahb. Najis Hukmiyah3. Najis Mughalladah4. Najis Ma’fuKesimpulan Islam sangat menganjurkan umatnya agar menjaga kebersihan, kesucian, dan kesehatan. Karena lingkungan yang kotor adalah sarang penyakit. Selain kebersihan diri sendiri, Islam juga berseru kepada umatnya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan yang terjaga akan berdampak pula pada aktivitas ibadah yang menjadi lebih khusyuk dan tenang. Seperti diriwayatkan dalam Al-Qur’an Surat Al Ma’idah ayat 6. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan Shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” Najis sangat berpengaruh terhadap ibadah yang kita kerjakan sumber iStock Photo Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan pengertian najis, berikut akan dijabarkan beberapa. 1. Menurut Bahasa Arab Najis secara literal dan dalam bahasa arab Al Qadzarah memiliki makna segala sesuatu yang bersifat kotor’. 2. Menurut Para Alim Ulama Syafi’iyah Menurut para alim ulama ahli bidang Fiqih yang tertuang dalam buku Riyadhul Badi’ah hal 26, najis adalah segala sesuatu yang kotor serta dapat mencegah keabsahan Shalat membatalkan Shalat. 3. Menurut Al Malikiyah Al Malikiyah mendefinisikan najis sebagai sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari suatu kebolehan melakukan Shalat bila terkena atau berada di dalamnya. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contoh dari ibadah tersebut adalah Shalat. Mengingat bahwa najis dan kotoran dapat menyebabkan batalnya ibadah, maka Islam mewajibkan untuk membersihkan diri kita terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah. Sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4. “Dan bersihkanlah pakaianmu!” Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4 di atas, dapat dipahami bahwa jika kita ingin ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT maka wajib membersihkan diri dari najis dan kotoran terlebih dahulu. Kewajiban membersihkan najis juga diperjelas dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222. “Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” Contoh-Contoh Najis Islam mendefinisikan najis ke dalam beberapa tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Berikut akan disebutkan apa saja hal yang digolongkan sebagai najis. Silakan disimak! 1. Bangkai Makhluk Hidup Bangkai makhluk hidup dapat dikategorikan sebagai najis. Semua bangkai adalah najis kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Sesuai yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Maimunah “Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak minyak samin. Maka Beliau menjawab, “Buanglah bangkai tikus itu dan apa pun yang ada di sekitarnya. Lalu makanlah lemak kalian.”” HR. Al Bukhari. 2. Air Liur Anjing Bagian tubuh anjing yang termasuk najis adalah air liurnya. Terdapat hadis dalam Islam yang memperkuat bahwa air liur anjing dikategorikan sebagai najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan dari Rasulullah SAW “Bersihkan bejana atau wadah kalian yang telah dijilat anjing dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu.” Terdapat hadis lain yang diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah ra sesuai sabda Rasulullah SAW “Jika anjing menjilat salah satu bejana kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”. Selain dua hadis di atas, riset ilmiah juga membuktikan bahwa air liur anjing mengandung banyak bakteri dan virus sehingga dapat membahayakan manusia dan sekitarnya. Itulah mengapa diharuskan untuk membersihkan dan menyucikan sesuatu yang terkena air liur dari anjing misalnya bekas jilatan anjing. 3. Darah Bukti bahwa darah dapat digolongkan menjadi najis tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al An’am ayat 145. “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” QS. Al An’am ayat 145. Rijs seperti yang disebutkan pada ayat di atas memiliki pengertian najis dan kotor. Darah yang termasuk sebagai najis adalah darah haid. Selain itu, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pendapat mengenai darah manusia dapat digolongkan sebagai najis atau tidak. Beberapa ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Ibnu Arabi, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa darah manusia itu najis. Namun terdapat pengecualian pada darah syuhada dan darah yang hanya sedikit dapat ditolerir sebagai tidak najis. Sedangkan ulama lainnya yaitu Asy Syaukani, Al Albani, Shiddiq Hasan Khan, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa darah manusia tidaklah najis. Abu Hurairah ra meriwayatkan pula sebuah hadis dari sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya seorang Mukmin tidak menajisi” HR. Bukhari nomor 285, Muslim nomor 371 Hadis di atas menjadi salah satu landasan bahwa darah manusia kecuali darah haid adalah suci dan tidak menyebabkan najis. 4. Nanah Banyak pendapat yang mengemukakan bahwa nanah adalah turunan dari darah. Hal tersebut karena nanah sejatinya merupakan sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri. Sehingga para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan “Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.” 5. Babi Sama seperti hukum Islam yang berlaku terhadap anjing, maka babi juga dianggap najis. Najis dari anjing dan babi dikelompokkan ke dalam najis berat. 6. Khamr atau Minuman Keras Belum banyak yang tahu jika selain haram, khamr atau minuman keras yang dapat memabukkan adalah najis. Namun, khamr dikatakan najis bukan karena kandungan yang terdapat di dalamnya, tetapi karena efek dari khamr yang dapat membuat seseorang mabuk dan kehilangan kesadaran. Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, terdapat contoh najis lainnya, yaitu muntah, semua yang keluar melalui qubul dan dubur, serta bagian anggota tubuh binatang yang dipotong ketika masih hidup. Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya Pentingnya mempelajari macam-macam najis dalam Islam sumber iStock Photo Menurut Fiqih, najis dalam Islam dikelompokkan menjadi 3 tiga macam berdasarkan tingkatannya, yaitu Najis Mukhaffafah ringan, Najis Mutawassitah sedang, dan Najis Mughalladah berat. Nah, pada bagian kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam najis tersebut. Terus simak ya! 1. Najis Mukhaffafah Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Salah satu contoh dari najis mukhaffafah adalah air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun. Dan bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya. Selain itu, contoh selanjutnya dari najis ringan adalah madzi air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan yang keluar tanpa memuncrat. Cara Membersihkan Najis Mukhaffafah Cara membersihkan najis ini tergolong cukup mudah. Karena termasuk ke dalam najis ringan, maka hanya perlu dibersihkan dengan cara yang singkat. Menggunakan Percikan Air Cara membersihkan najis ringan yang pertama yaitu dengan percikan air ke area tubuh, pakaian, atau tempat yang terkena najis mukhaffafah. Lalu diikuti dengan mengambil wudhu. Maksud dari percikan air yang disebutkan sebelumnya yaitu air mengalir yang membasahi seluruh tempat yang terkena najis. Dan air tersebut harus lebih banyak dibandingkan najisnya misal air kencing bayinya. Misalnya yang terkena najis mukhaffafah adalah pakaian, maka ketika pakaian tersebut telah diperciki air, maka selanjutnya dapat langsung dijemur dengan dikeringkan di bawah sinar matahari seperti biasa. Mandi dan Berwudhu Apabila yang terkena najis mukhaffafah adalah anggota tubuh, maka jika yang terkena sedikit bisa disucikan dengan berwudhu. Namun, jika yang terkena najis adalah banyak, maka Islam menganjurkan untuk mandi agar najis tersebut benar-benar hilang. Mencuci Dengan Sabun Cara terakhir untuk bersuci dari najis mukhaffafah adalah mencuci yang terkena najis misalnya anggota tubuh dengan sabun hingga tidak berbau lalu dilanjutkan dengan berwudhu. 2. Najis Mutawassithah Najis Mutawassithah termasuk ke dalam najis sedang. Contoh dari najis sedang ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang terkecuali air mani. Selain itu, contoh lainnya adalah khamr atau minuman keras dan susu hewan dari binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi. Bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang juga digolongkan sebagai najis mutawassithah. Najis mutawassithah dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu Najis Ainiyah dan Najis Hukmiyah. a. Najis Ainiyah Secara sederhana, najis ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya. Najis ini dapat terlihat rupanya, dapat tercium baunya, serta dapat dirasakan rasanya. Contoh dari najis ainiyah adalah air kencing yang masih terlihat dengan jelas wujud dan baunya. Cara untuk membersihkan najis ainiyah adalah dengan tiga kali mencuci menggunakan air lalu ditutup dengan menyiram lebih banyak pada bagian yang terkena najis. b. Najis Hukmiyah Sedangkan jenis najis sedang lainnya yaitu najis hukmiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang tidak bisa dilihat rupanya, tidak berbau, dan tidak ada rasa. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing bayi yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan bekas apa pun baik dari segi rupa yang tidak terlihat oleh mata dan tidak berbau. Contoh lain dari najis ini adalah air khamr yang telah mengering. Cara membersihkan najis hukmiyah yaitu cukup dengan menggunakan air mengalir dengan volume yang lebih besar daripada najis tersebut. 3. Najis Mughalladah Najis mughalladah merupakan najis berat. Jenis najis ini adalah yang paling berat dan membutuhkan penanganan khusus untuk menyucikannya. Yang termasuk ke dalam najis mughalladah adalah anjing, babi, dan darah. Apabila bagian tubuh atau pakaian tersentuh oleh babi, terkena air liur dari anjing, atau terkena darah baik secara sengaja atau pun tidak disengaja, maka termasuk dari najis berat. Cara untuk membersihkan najis ini cukup rumit. Cara yang dapat dilakukan untuk bersuci yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis sebanyak tujuh kali salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dengan menggunakan air yang tercampur dengan debu atau tanah, lalu disusul dengan membasuhnya menggunakan air. Namun, sebelum dibersihkan menggunakan air, najis mughalladah yang mengenai tubuh atau pakaian harus benar-benar hilang wujudnya terlebih dahulu. 4. Najis Ma’fu Jenis najis yang terakhir yaitu najis ma’fu. Sederhananya, najis ini adalah najis yang dimaafkan. Najis ma’fu dapat ditolerir sehingga yang terkena najis jenis ini dapat mengabaikan untuk membasuh atau mencuci. Contoh dari najis ma’fu adalah najis kecil yang tidak kasat mata seperti ketika kita buang air kecil tanpa melepas seluruh pakaian yang menempel di badan, secara tidak sengaja mungkin ada sedikit sekali percikan air kencing tersebut yang mengenai pakaian. Nah, maka hal tersebut ditolerir sehingga tidak perlu bersuci. Karena sesungguhnya agama Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya. Oleh karena itu, terdapat jenis najis yang dapat ditolerir. Ibadahnya shalat dan membaca Al-Qur’an umat muslim yang secara tidak sengaja terkena najis ma’fu tetap dianggap sah dan tidak batal. Kesimpulan Dalam agama Islam, sesuatu yang dianggap kotoran dan harus dihindari untuk terkena pada pakaian atau tubuh karena dapat membatalkan ibadah disebut dengan najis. Sederhananya, najis adalah kotoran yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan salah satu contohnya adalah shalat. Sesuatu yang terkena najis harus segera disucikan. Cara menyucikan diri disebut dengan thaharah. Thaharah memiliki kedudukan yang utama dalam ibadah. Karena keabsahan sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat muslim juga bergantung dari thaharah. Apabila seseorang menunaikan Shalat saat masih ada setetes najis yang ada di tubuhnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah dan batal. Najis digolongkan menjadi tiga jenis sesuai dengan tingkatannya. Yang pertama yaitu najis mukhaffafah atau najis ringan, najis mutawassithah atau najis sedang, najis mughalladah atau najis berat, dan najis ma’fu atau najis yang dapat dimaafkan tanpa perlu bersuci. Contoh-contoh najis yaitu air liur anjing, babi, darah, air kencing bayi laki-laki di bawah usia dua tahun, darah, nanah, khamr, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, hingga bangkai makhluk hidup kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang. Baca Juga Macam-macam Sujud dan Doanya Doa-doa Nabi Sulaiman Doa Ziarah Kubur Doa dan Tata Cara Tayamum Doa dan Tata Cara Sholat Jenazah Doa dan Tata Cara Sholat Tahajud Nah, cukup sampai sekian pembahasan kali ini mengenai macam-macam najis. Kalian telah mengetahui secara detail mulai dari pengertian najis, contoh, jenis, hingga cara membersihkannya. Jangan lupa baca dan ikuti terus artikel-artikel terbaru terbitan Gramedia karena akan ada topik menarik dan up to date yang akan dibahas. Sampai jumpa! Judul Buku Kena Najis, Bersihkan Yuk! Kategori Teenlit ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Pertanyaan Saya ingin menghilangkan popok bayiku dalam rangka melatih kencing, dan buang air besar di toilet/kamar mandi. Akan tetapi saya tahu bahwa dia akan melakukan hal itu di atas tanah beberapa kali. Saya tahu yang lebih utama itu menyiramkan air untuk membersihkan najis. Akan tetapi apakah mungkin membersihkan dengan kain basah tiga kali atau dengan kain apa saja. Karena terus terang saya terkena penyakit was was parah. Karena sulit bagi saya untuk menyiram air pada setiap kali ada najis ? Teks Jawaban ada anak kecil kencing di sajadah dan semisalnya. Maka untuk menghilangkan najis cukup dengan menggunakan spon atau kain yang dapat menyerap air seni. Kemudian setelah itu dibersihkan dan ditaruh air diatasnya. Setelah itu diulangi lagi sampai menurut persangkaan kuat anda, najisnya telah hilang. Sehingga mudah untuk menyiramkan air di atas sajadah. Dan cukup dengan siraman kecil saja di tempat najisnya saja. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana cara mensucikan karpet besar dari najis? Apakah harus diperas dalam membersihkan najisnya setelah dihilangkan kotorannya? Maka beliau menjawab, “Tata cara membersihkan karpet besar dari najis adalah menghilangkan kotoran najisnya terlebih dahulu kalau ada bekas kotorannya. Kalau beku, cukup diambil saja. Akan tetapi kalau cair seperti air seni, maka dikeringkan dengan spon sampai terserap semuanya. Kemudian setelah itu disiram memakai air diatasnya sampai diperkirakan bekasnya telah menghilang atau najisnya tidak ada. Yang demikian itu dilakukan untuk air seni sebanyak dua atau tiga kali, adapun memerasnya tidak wajib, kecuali jika dengan memeras akan menghilangkan najisnya, seperti jika najisnya sudah masuk ke dalam tempat yang dibersihkan. Dan tidak memungkinkan untuk membersihkan dalamnya kecuali dengan memerasnya, maka harus diperas karpetnya. Selesai dari Fatawa Nurun Alad Darbi. Sementara kalau di atas lantai, maka masalah mudah. Karena lantai tidak menyerap najis. Kalau tempatnya sudah bersih dengan kain handuk basah atau kain basah, dengan dibersihkannya kemudian diulangi beberapa kali membersihkannya. Maka hal itu cukup dalam membersihkannya. Dengan syarat bekas najisnya telah hilang baik berupa warna dan baunya. Wallahua’lam Ada seseorang yang bertanya assalamualaikum wr. wb. Saya mau bertanya tentang bagaimana cara mensucikan pakaian yang terkena najis air kencing. Saya perempuan. Saya sudah bertahun tahun selalu takut dan was-was tentang najis ini. Saya selalu was-was dan ragu kalau ada sesuatu yang keluar dari maaf kemaluan saya padahal saya tidak ada penyakit atau gangguan dengan kemaluan saya tapi tetap ragu kalau yang keluar adalah najis air kencing. sehingga saya selalu gonta ganti celana bahkan dalam sehari bisa 3 kali ganti celana. Dalam mensucikannya saya juga bingung. Sebelum mencuci celana yang terkena najis tersebut saya selalu mengalirinya dengan air mengalir terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke ember tempat cuci. Setelah semua bagian basah baru saya masukkan ke ember cuci dan mencucinya dengan sabun dan digabungkan dengan pakaian lainnya. Saya membutuhkan waktu berjam-jam hanya untuk mencucinya bahkan bisa sampai 3 jam hanya untuk menguceknya. Karena saya takut najisnya belum hilang jadi saya mengucek semua bagian celana dan celana dalam dari kedua sisi makanya saya membutuhkan waktu yg sangat lama. Saya sudah capek selalu seperti itu. Saya tinggal di kos. Untung teman teman saya sudah tau kalau saya selalu lama dalam mencuci pakaian. Saya juga malu karena menghabiskan waktu yg lama di tempat cuci baju. Saya mohon beritahu apa yg harus saya lakukan agar tidak merasa was was lagi seperti teman teman saya yg cepat dalam mencuci baju. Saya juga ingin bertanya Apa yang harus saya lakukan agar saya tidak merasa was was dan ragu ragu lagi? Apakah cara mencuci baju saya dengan mengucek semua sisi dalam dan luar pakaian itu sudah benar atau berlebihan? Kalau berlebihan seperti apa cara mencuci baju yg benar untuk mensucikan pakaian yg terkena najis?? Apakah dengan mengaliri dengan air mengalir kran sudah menghilangkan najisnya? Karena saya bingung jadi saya kucek seluruh bagian pakaian dalam dan luar makanya saya butuh waktu yang lama Bagaimana hukum pakaian lainnya kalau bercampur dengan celana yg ada najisnya tapi sudah saya liri dengan air mengalir? Apakah semua pakaian jadi terkena najisnya? Apakah ada doa untuk saya agar saya bisa terlepas dari jin yg membuat saya selalu was was dan ragu ragu? Saya ingin normal seperti teman teman Saya tahu ini adalah perbuatan jin tapi saya tetap saja selalu was-was dan tidak bisa menganggap kalo itu perbuatan jin. Saya mohon bantuannya saya tidak mau disebut aneh sama teman teman yang lain Jawaban ustadz Wa’alaikumussalaam wr. wb. Masalah yang anda keluhkan sebagaimana yang anda ceritakan itu bersumber dari penyakit yang namanya WASWAS, ini dulu yang semestinya anda terapi. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitabnya, Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, tips-tips menghilangkan penyakit waswas. Setidaknya, ada enam cara untuk menaklukkan penyakit setan itu 1. Tidak menghiraukan. Obat terampuh untuk menumpas waswas adalah tidak menghiraukan ketika keraguan datang. Contoh, ketika melakukan Takbiratul Ihram, hatinya ragu sah atau tidak, maka keraguan itu tidak usah dihiraukan. Lanjutkan saja shalatnya. Yakinlah bahwa Takbiratul Ihram-nya sah. Jika hal itu dilakukan, waswas sedikit demi sedikit akan hilang. Namun, apa bila dituruti, maka waswas itu akan semakin bertambah dan bertambah sehingga akan membuat empunya seperti orang gila. 2. Sadar bahwa waswas itu dari setan. Sebagaimana sudah maklum, setan adalah musuh bebuyutan kita. Mereka berusaha keras untuk menjerumuskan kita ke jalan yang dimurkai Allah. Oleh Karen itu, mereka mengganggu kita saat kita beriabadah. Menyelipkan keraguan dalam hati kita; sah tidak niat kita, sah tidak bacaan tahiyat kita dan setersunya. Dengan demikian, jika waswas datang, sadarlah bahwa setan sedang mengganggu kekhusyukan kita. 3. Tancapkan dalam hati bahwa agama Islam itu mudah. Orang yang waswas biasanya menganggap ibadah yang telah dilakukan tidak sah. Misal, dia menganggap niatnya tidak sah, bacaan Fatihahnya tidak sah dan seterusnya. Sehingga dia mengulang-ulang apa yang telah dia lakukan. Hal itu hanya menyusahkan dirinya. Sebab, Islam itu mudah. Rasulullah saw tidak pernah memberikan pemahaman yang sulit tentang agama Islam kepada umatnya. 4. Belajar dengan tekun. Baiasanya orang waswas disebabkan karena belaum mengerti betul tentang ibadah yang dia lakukan. Sebab, orang alim dan mengerti seluk beluk agama, dia tidak akan waswas. Oleh karena itu, bagi orang yang waswas, belajarlah agama secara berkelanjutan. Setidaknya ibadah yang di-waswasi. Misalnya ketika shalat, dia waswas, maka belajarlah tentang ilmunya shalat. 5. Bacalah Lâ Ilâha Illa-llâh. Orang yang terkena penyakit waswas disunahkan memperbanyak kalimat tauhid ini. Sebab, ketika mendengar kalimat tauhid ini, setan akan lari. 6. Membaca ta’awwudz. Utsman bin abil Aash pernah bercerita kepada baginda Nabi saw bahwa setan telah mengganggu shalatnya. Maka Nabi memerintahnya untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke kiri tiga kali. Resep itu pun dilakukan. Seketika, penyakit waswas itupun hilang. Demikianlah obat waswas menurut Ibnu Hajar al-Haitami. Semoga kita semua dapat mengamalkannya sehingga penyakit waswas hengkang dari hati kita. Sehingga kita dapat beribadah dengan khusyuk. Untuk mencuci baju yang dipastikan kena najis, tidak perlu untuk dicek-ucek berkali kali, cukuplah dengan disiram dengan air dan diucek satu kali saja, selanajutnya digabungkan dengan pakaian yang lain yang mau dicuci Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a’lam bishshawaab Wassalaamu alaikum wrwb. — Agung Cahyadi, MA Sebagaimana telah jamak diketahui bahwa dalam fiqih Islam najis terbagi dalam 3 tiga bagian; mukhaffafah ringan, mutawassithah sedang, dan mughalladhah berat. Klasifikasi ini berdasarkan tingkat kesulitan cara menyucikannya, yang bakal diulas secara rinci dalam pembahasan yang masuk pada kategori najis mughalladhah jelas, yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasil dari keduanya. Tak ada yang lainnya. Yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah juga telah jelas, yakni air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu. Selainnya tidak ada lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, [Jedah Darul Minhaj, 2009], hal. 27 – 28..Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najaالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولينLalu apa saja barang yang masuk pada kategori najis mutawassithah? Air hujan yang menggenang di halaman depan rumah, air keringat, air ludah dan ingus, air bekas cucian piring kotor, lempung basah yang ada di sawah, kotoran yang ada di dalam hidung dan telinga, apakah itu semua termasuk kategori barang najis? Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana barang-barang di sekitar mereka yang termasuk najis dan yang tidak najis?Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan ada dua puluh barang yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah dan juga mughalladhah . Kedua puluh barang najis itu adalah1. Air kencing. Termasuk dalam air kencing adalah batu yang keluar dari saluran kencing bila diyakini bahwa batu itu terbentuk dari air kencing yang mengkristal. Bila batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis; barang suci yang terkena Air madzi. Yakni air yang berwarna kekuningan dan kental yang keluar pada saat bergeraknya syahwat tanpa adanya rasa nikmat, meskipun tanpa syahwat yang kuat atau keluar setelah melemahnya syahwat. Ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada seorang perempuan lebih sering terjadi pada saat dirangsang dan bangkit syahwatnya. Terkadang juga madzi keluar tanpa dirasakan oleh orang yang Air wadi. Yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah guang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh Kotoran tahi. Termasuk najis juga kotorannya ikan atau belalang. Namun diperbolehkan menggoreng atau menelan ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam Anjing. Segala macam jenis anjing adalah najis mughalladhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga Babi. Babi juga termasuk binatang yang najis mughalladhah sebagaimana Anakan silangan anjing atau babi dengan Sperma dari anjing, babi dan anakan silangan anjing dan ababi dengan Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini najis karena merupakan darah yang telah berubah. Bila tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap Nanah yang bercampur dengan Nanah. Nanah najis karena merupakan darah yang telah Air empedu. Sedangkan kantong atau kulit empedunya berstatus mutanajis yang bisa disucikan dan boleh dimakan bila berasal dari hewan yang halal dimakan. Termasuk najis juga bisa atau racunnya ular, kalajengkisng dan hewan melata Barang cair yang memabukkan seperti khamr, arak dan lainnya. Barang-barang yang memabukkan namun tidak berbentuk cair, seperti daun ganja, meskipun haram mengkonsumsinya namun tidak najis Apapun yang keluar dari lambung,seperti muntahan meskipun belum berubah. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis, keduanya berstatus suci. Demikian juga air Air susu binatang yang tidak boleh dimakan. Seperti air susu harimau, kucing, anjing dan lainnya. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus Bangkai selain manusia, ikan dan belalang. Termasuk dalam kategori ikan di sini adalah segala binatang air yang tidak bisa hidup di darat meskipun tidak dinamai “ikan”.Termasuk dalam kategori bangkai yang najis adalah bagian anggota badan yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Kecuali bulu binatang yang boleh dimakan bila terpotong dari badannya tidak berstatus najis lihat Abdullah Al-Hadlrami, Muqaddimah Hadlramiyah [Jedah Darul Minhaj, 2011], hal. 64 –65.Berdasarkan hadis Nabiمَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌArtinya “Apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai.” HR. Abu Dawud17. Darah selain hati dan limpa. Hati dan limpa meskipun termasuk kategori darah namun statusnya suci tidak Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau, kambing dan selainnya pada saat memamahbiak makanan. Sedangkan air yang keluar dari pinggiran mulutnya pada saat kehausan tidak najis karena itu berasal dari Air kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau. Bila tidak berbau maka tidak Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008] hal. 72 – 75.Demikian macam-macam barang yang berstatus najis yang dapat membatalkan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari najis. Hal ini mesti diperhatikan oleh setiap muslim mengingat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. Yazid Muttaqin.

was was terkena najis atau tidak